Makna Manusia, Bangsa dan Negara
Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan
Puji syukur senantiasa saya panjatkan kehadirat Tuhan
Yang Maha Kuasa, karena atas Berkat dan Karunia-NYA, saya dapat menyusun dan
menyelesaikan Makalah mengenai MAKNA MANUSIA, BANGSA DAN NEGARA.
Semoga makalah ini dapat
memberikan hal yang positif dan bermakna dalam proses belajar dan pembelajaran.
Dari lubuk hati saya yang terdalam, sangat disadari bahwa makalah ini masih
jauh dari sempurna. Oleh sebab itu, saya mohon maaf bila ada sesuatu informasi
yang salah dan kurang lengkap.
Saya juga berharapkan
kritik dan saran dari para pembaca mengenai makalah ini, sehingga saya dapat
membuat makalah yang lebih baik dikemudian hari.
Bogor, 27 Mei 2016
Penulis
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Sebagai makhluk sosial, setiap manusia mempunyai
kecenderungan untuk hidup bersama dan berkelompok dengan sesamanya, serta
mendiami suatu daerah tertentu. Sekelompok manusia yang hidup bersama disebut
masyarakat. Masyarakat-masyarakat yang mempunyai perbedaan dalam hal ras, suku,
watak dan agama akan berkumpul bersama dalam tempat tertentu akan membentuk
suatu bangsa.
Tempat dari suatu bangsa itu tinggal disebut negara. Dalam negara itu juga,
perilaku suatu bangsa harus diatur atau dalam hal ini bangsa harus tunduk pada
aturan yang berlaku di negara yang ditempatinya.
Seperti yang telah dijelaskan diatas, sebuah bangsa terdiri dari beragam
masyarakat. Karena perbedaan ini pula, tidak jarang terjadi konflik yang memicu
perpecahan antar masyarakat dalam bangsa pada suatu negara.
Oleh sebab itu, penulis membuat makalah yang berjudul “Hakekat Bangsa dan
Negara”. Hal ini dimaksudkan agar kita lebih bisa memahami tentang hakikat
bangsa dan negara.
2
PEMBAHASAN
A. Makna
manusia, masyarakat-bangsa, dan negara
1. Manusia
Manusia diciptakan oleh tuhan yang
maha esa memiliki kedudukan dan martabat yang paling tinggi diantar makhluk
lain ciptaan-Nya. Manusia diberikan akal dan pikiran sehingga dalam kondisi
tertentu mampu memenuhi hasrat dan kebutuhan hidupnya. Kemudian, setiap manusia
dilahirkan dalam keadaan merdeka dan mempunyai haik serta martabat yang sama.
Manusia berasal dari bahasa sansekerta, yaitu manu. Artinya berpikir dan berakal
budi. Dalam sejarah homo
berarti manusia. Manusia didalam
pergaulan hidupnya ditakdirkan sebagai makhluk social. Aristoteles (384-322 SM), salah seorang filsuf yunani mengatakn
bahwa manusia itu makhluk yang bergaul, bermasyarakat.
a)
Manusia Sebagai Mahkluk Individu
Manusia sebagai makhluk individu
mengarah kepada ciri khas yang dimiliki manusia yang membedakan dirinya dengan
makhluk lainnya. Hal itu karena manusia dilahirkan ke dunia ini memiliki sifat
yang berbeda-beda. Oleh karena itu, manusia memiliki kepribadian yang
berbeda-beda. Ciri manusia yang merupakan kepribadian, yaitu sifat khas yang
dimiliki seseorang, sikap, tempramen, watak (karakter), tipe, dan minat.
Manusia sebagai makhluk individu
adalh bebas. Manusia bebas menentukan apa yang ingin dilakukannya,
dipikirkannya, dan dikatakannya. Namun manusia juga harus bertanggunga jawab
terhadap semua yang diperbuatnya.
b)
Manusia Sebagai Makhluk Sosial
Manusia sebagai makhluk sosial
adalah manusia yang memiliki kemampuan, kebutuhan, dan kebiasaan untuk
berkomunikasi dan berhubungan, serta berorganisasi dengan manusia lain.
Aristoteles mengatakan bahwa manusia sebagai zoon politicon. Dengan kata lain,
manusia merupakan homo socius. Homo artinya manusia, dan socius berarati kawan.
Jadi manusia tidak dapat hidup tanpa orang lain.
3
Manusia dalam memenuhi kebutuhannya
membutuhkan orang lain. Segala kebutuhan manusia tidak akan tercapai apabila
manusia tidak menjalin kerja sama yang baik dengan manusia lain. Manusia
bekerja sama memenuhi kebutuhan hidup, baik materil maupun spiritual dalam
melanjutkan kehidupannya dan mempertinggi derajat kemanusiaan.
Hubungan kerjasama antarmanusia itu
akan membentuk satu kelompok. Pengelompokan antarmanusia ini didasarkan pada
kemampuan berkomunikasi, mengungkapakan rasa, dan kemampuan bekerja sama.
Akibatnya, manusia akan memiliki nilai solidaritas, nilai berorganisasi, dan
nilai kebersamaan. Pengelompokan manusia tersebut akan membentuk suatu
masyarakat. Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama dan terikat
adanya kepentingan, serta saling memengaruhi. Masyarakat yang terbentuk
lama-kelamaan akan menciptakan suatu bangsa dan negara.
2. Masyarakat –
Bangsa
Masyarakat adalah persatuan manusia
yang timbul dari kodrat yang sama. Mereka hidup bersama dalam berbagai hubungan
antara individu yang berbeda – beda tingkatannya.
Kehidupan bersama itu dapat
berbentuk desa, kota, daerah, dan Negara. Pada umumnya ada tiga macam golongan
masyarakat, yaitu sebagai berikut :
a) Golongan yang
berdasarkan hubungan kekeluargaan, perkumpulan keluarga, suami-istri (gemeinschaft)
b) Golongan yang berdasarkan hubungan
kepentingan / pekerjaan, perkumpulan ekonomi, koperasi, serikat kerja,
perkumpulan social, perkumpulan kesenian, dan olahraga (gezelschaft).
c) Golongan yang
berdasarkan hubunugan tujuan / pandangan hidup atau ideology, partai politik,
perkumpulan agama, bangsa, dan Negara.
Bangsa adalah sekelompok manusia / orang yang memiliki hal –
hal berikut.
a) cita-cita
bersama yang mengikat dan menjadi satu kesatuan
b) perasaan senasib
sepenanggungan
c) karakter yang
sama
d) adat istiadat /
budaya yang sama
e) satu kesatan
wilayah
f) teroganisir dalam satu wilayah hukum
4
3. Negara
Istilah Negara merupakan terjemahan dari de staat (belanda), the state (inggris), I’etat (prancis), statum (latin), lo stato (Italia), dan der
staat (jerman).
Menurut bahasa sansekerta, nagari atau
Negara, berarti kota, sedangkan menurut bahasa suku-suku di Indonesia sering
disebut negeri atau Negara, yaitu tempat tinggal.
Menurut
kamus umum bhasa Indonesia Negara adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam
suatu wilayah dengan batas-batas tertentu yang diperintah dan diurus oleh suatu
badan pemerintha dengan teratur.
Negara dalam arti sempit sama dengan
pemerintahan dalam arti luas (lembaga legislative, eksekutif, yudikatif) yang
merupakan alat untuk mencapai kepentingan bersama, sedangkan Negara dalam arti
luas adalah kesatuan social yang mengatur, memimpin, dan mengkoordinasi
masyarakat supaya dapat hidup wajar dan berkembang terus. Dalam mengemban
tugasnya, Negara memliki aparatur Negara dengan wewenangnya
B.
Proses
Pembentukan Bangsa-Negara
Secara umum dikenal adanya 2 proses
pembentukan bangsa-negara, yaitu model ortodoks dan model mutakhir.
1.
Model Ortodoks.
Model ortodoks yaitu bermula dari
adanya suatu bangsa terlebih dahulu, untuk kemudian bangsa itu membentuk suatu
Negara tersendiri. Contoh bangsa Yahudi berupaya mendirikan negara Israel.
Ciri-ciri model Ortodoks :
a. Tidak
mengalami perubahan unsur karena suatu bangsa membentuk suatu Negara.
b. Membutuhkan
waktu yang singkat saja,yaitu hanya membentuk struktur pemerintahan, bukan
pembentukan identitas kultular baru.
c. Muncul
setelah terbentuknya bangsa Negara.
d. Partisipasi
politik dianggap sebagai bagian terpisah dari proses integrasi nasional.
2.
Model mutakhir.
Model
mutakhir berawal dari adanya Negara terlebih dahulu yang terbentuk melalui
proses tersendiri, sedangkan penduduk Negara merupakan sekumpulan suku bangsa
dan ras. Contohnya adalah kemunculan Negara Amerika Serikat pada tahun 1776.
5
Ciri-ciri Model Mutakhir:
a. Mengalami
perubahan unsur karena dari banyak kelompok suku bangsa menjadi satu bangsa.
b. Memerlukan
waktu yang lama karena harus mencapai kesepakatan tentang identitas cultural
yang baru.
c. Kesadaran
politik warga muncul mendahului bahkan menjadi kondisi awal terbentuknya bangsa
Negara.
d. Partisipasi
politik dan rezim politik merupakan hal yang tak terpisahkan dari proses
integrasi nasional.
C. Proses
Terbentuknya Bangsa
Pengertian bangsa yang dikemukakan
secara unik oleh Ben Anderson, dapat ditelaah lebih lanjut mngenai proses dan
unsur-unsur pembentuknya. Menurut pengamatan Ben Anderson, ilmuwan politik dari universitas cornel, bangsa merupakan komunitas politik yang
dibayangkan dalam wilayah yang jelas batsnya dan berdaulat. Mengapa
dikatakan sebagai komunitas polotik yang dibayangkan? Karena suatu bangsa yang
paling kecil sekalipun, setiap individunya tidak kenal satu sama lain.
Begitupula dengn bangsa yang besar sekalipun, yang jumlah anggota atau
penduduknya hingga ratusan jiwa, mempunyai batas wilayah yang relatif jelas.
Kekuasaan dan wewenang suatu bangsa atas suatu wilayah yang berdaulat,
merupakan dibawah wewenang kenegaraan atau Negara yang mempunyai kekuasaan atas
seluruh wilayah dan bangsa tersebut.
1. Faktor Pembentukan Bangsa Menurut Dasar
Identitas
a.
Primordial, yaitu ikatan kekerabatan (darah dan keluarga) dan kesamaan suku
bangsa, daerah, bahasa, dan adat istiadat.
b.
Sakral, kesamaan agama yang dianut oleh suatu masyarakat menimbulkan ideologi
dokttriner yang kuat dalam suatu masyarakat, sehingga keterkaitannya dapat
membentuk bangsa negara.
c.
Tokoh, tokoh yang kharismatik bagi masyarakat akan menjadi panutan untuk
mewujudkan misi-misi bangsa.
d.
Sejarah, sejarah dan pengalaman masa lalu seperti penderitaan akibat penjajahan
akan melahirkan solidaritas (senasib dan sepenanggungan).
6
e.
Bhinneka Tunggal Ika, yaitu faktor kesadaran antaranggota masyarakat mengenai
pentingnya persatuan dan berbagai perbedaan.
f.
Perkembangan Ekonomi, perkembangan ekonomi yang terspesialisasi sesuai kebutuhan
masyarakat akan meningkatkan mutu dan variasi kebutuhan masyarakat yang lain.
g.
Kelembagaan, Lembaga-lembaga pemerintahan dan politik mempertemukan berbagai
kepentingan di kalangan masyarakat.
2.
Faktor Pembentuk Bangsa Menurut Segi Organisasi
a.
Negara sebagai Organisasi Kekuasaan
b.
Negara sebagai Organisasi Politik
c.
Negara Ditinjau dari Segi Organisasi Kesusilaan
d.
Negara Ditinjau dari Segi Integritas antara Pemerintah dan Rakyat
D. Proses
Terbentuknya Negara
1. Unsur-unsur
Negara
Menurut para ahli Negara, antara lain Oppenheim dan Lauterpacht,
tiga unsure pokok tersebut adalah
sebagai berikut:
a. rakyat
atau masyarakat
b. wilayah
/ daerah, meliputi udara, darat, dan perairan (perairan bukan merupakan syarat
mutlak).
c. Pemerintah
yang berdaulat
Negara bisa
berdiri jika telah memenuhi unsur-unsur negara tersebut.
a.
Rakyat
Rakyat
adalah semua orang yang berdiam di dalam Negara suatu Negara atau menjadi
penghuni Negara. Rakyat merupakan unsur terpenting dari Negara.
Pengelompokan
Rakyat.
Penduduk dan bukan penduduk (berdasarkan hubungannya dengan wilayah dan
Negara). Penduduk adalah mereka yang
bertempat tinggal tetap atau berdomosili tetap di dalam wilayah Negara
(menetap). Bukan Penduduk adalah
mereka yang berada didalam wilayah Negara, tetapi tidak bermaksud bertempat
tinggal di Negara itu. Termasuk kedalam golongan bukan penduduk antara lain
wisata asing yang sedang melakukan perjalanan wisata didalam wilayah.
7
Warga Negara dan bukan warga Negara (berdasarkan hubungannya dengan
pemerintah Negara). Warga Negara adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota
dari Negara (menurut undang-undang diakui sebagai warga Negara). Bukan warga Negara (orang asing)
adalah mereka yang mengakui Negara lain sebagai negaranya.
b.
Wilayah
Pembatasan
wilayah suatu Negara sangat penting sekali karena menyangkut pelaksanaan
kedaulatan suatu Negara dalam segala bentuk seprti hal-hal berikut :
v berkuasa
penuh terhadap kekayaan yang ada dildalamnya
v berkuasa
mengusir orang-orang yang bukan warga negaranya dalam wilayah tersebut bila
tidak izin dari Negara itu.
Pembagian
Wilayah :
ü Daratan
Pembatasan
antara Negara dapat berupa hal-hal berikut.
-
Batas alam. Misalnya sungai, danau, pegunungan, atau lembah.
-
Batas buatan, misalnya Pagar tembok, pagar kawat berduri.
-
Batas menurut geofisika, misalnya
lintang utara / selatan , bujur timur / barat.
ü Lautan
Wilayah laut
suatu Negara ialah semua perairan, lautanh, dan sungai yang berada dalam
batas-batas Negara (laut territorial). Penentuan batas laut harus berpedoman
kepada hukum laut internasional.
Masalah laut
menjadi masalh internasional karena ada dua konsepsi kalautan yang
bertentangan, yaitu sebagai berikut.
Masalah
Kelautan
o Res Nullius, yaitu lautan dapat dimilkki oleh Negara karena
tidak ada yang memlikinya.
o Res Kommunis, yaitu laut merupakan milik bersama
masyarakat dunia. Oleh karena itu, tidak dapat dimilkki oleh Negara manapun.
ü Udara
Batas
wilayah udara menjadi masalah, karena terdapat beberapa aliran pemikiran yang
dikelompokkan atas dua bagian, yaitu :
Aliran Udara
Bebas
8
Aliran ini
dilengkapi oleh tiga macam pendapatan, yaitu :
-
Kebebasan ruang udara tanpa batas.
-
Kebebasan ruang udara yang dilengkapi oleh hak khusus dari negara kolong.
-
Kebebasan ruang udara dilengkapi zona teritorial dari negra kolong untuk dapat
dilaksanakan.
Aliran
Kedaulatan atas Udara di Atas Wilayah Negaranya
Aliran ini
membagi diri ke dalam tiga pendapat, yaitu:
-
Negara kolong berdaulat penuh dalam ketinggian tertentu.
-
Negara kolong berdaulat penuh dibatasi oleh navigasi asing.
-
Negara kolong berdaulat penuh tanpa batas.
ü Wilayah
Ekstrateritorial
Berdasarkan
ketentuan hukum internasional, yang termasuk wilayah ekstrateritorial adalah
wilayah di mana kapal-kapal laut yang berbendera negara tertentu sedang
berlayar di lautan bebas, pesawat-pesawat terbang yang sedang mengangkasa di
atas lautan bebas di bawah identitas negara tertentu dan tempat atau gedung
perwakilan diplomatik suatu negara tertentu.
c.
Pemerintahan
yang Berkedaulatan
Pemerintahan yang berdaulat memiliki arti sebagai
berikut :
·
Dalam arti luas, merupakan gabungan antara lembaga legislatif, eksekutif,
dan yudikatif.
·
Dalam arti sempit, hanya mencakup lembaga eksekutif.
Pemerintahan yang Berkedaulatan yaitu adanya
penyelenggara Negara yang memiliki kekuasaan menyelenggarakan pemerintahan di
Negara tesebut. Pemerintah tersebut memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke
luar. Kedaulatan ke dalam berarti Negara memiliki kekuasaan untuk ditaati oleh
rakyatnya . kedaulatan ke luar artinya Negara mampu mempertahankan diri dari
serangan Negara lain.
2.
Teori terjadinya Negara.
Beberapa
teori terjadinya Negara adalah sebagai berikut :
1) Teori hukum alam.
Teori hukum
alam merupakan hasil pemikiran paling awal, yaitu masa pelato dan aristoteles.
9
Menurut teori
hokum alam, terjadinya Negara adalah suatu yang alamiah. Negara terjadi secara
alamiah, bersumber dari manusia sebagai makhluk social yang memiliki
kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan
hidupnya.
2) Teori ketuhanan.
Teori ini
muncul setelah lahirnya agama-agama beasar di dunia yaitu islam dan Kristen.
Menurut teori ketuhanan terjadinya Negara adalah karena kehendak tuhan,
didasari kepercayaan bahwa segala sesuatu berasal dari tuhan dan terjadi atas
kehendak tuhan. Pemimpin dalam suatu Negara adalah sebagai wakil tuhan. Teori
ini dikemukakan oleh : Freiderich Julius Stahl, Thomas Aquinas, dan Agustinus.
3) Teori perjanjian
Teori
perjanjian muncul sebagai reaksi atas teori hukum alam dan kedaulatan tuhan.
Mereka menganggap kedua teori tersebut belum mampu menjelaskan dengan baik
bagaimana terjadinya Negara.
Teori ini
dilahirkan oleh pemikir-pemikir Eropa yaitu : Thomas Hobbes, John Locke, J.J.
Rouseau, dan Montesquieu.
E. Bentuk-Bentuk
Kenegaraan
Negara
Kesatuan (Unitarusme)
Negara
kesatuan suatu Negara yang mereka dan berdaulat, hanya ada satu pemerintah
(pusat) yang mengatur seluruh daerah. Bentuk negara kesatuan sebagai berikut :
-
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi,
yaitu segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurus oleh
pemerintah pusat, sedangkan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
-
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi,
yaitu pelimpahan kesempatan dan kekuasaan kepada daerah untuk mengurus rumah
tangganya sendiri (otonomi daerah0 disebut pula daerah swatantra.
Negara Serikat (Federal)
Negara serikat (federasi) adalah
suatu Negara yang merupakan gabungan dari beberapa Negara bagian dari Negara
serikat itu. Artinya, suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri
sendiri kemudian menggabungkan diri dalam suatu negara serikat sehingga menjadi
negara bagian yang melepaskan sebagian kekuasaannya kepada negara serikat itu.
10
Bentuk Kenegaraan
Lainnya
Bentuk
kenegaraan lainnya di dunia di antaranya sebagai berikut :
Ø Negara
Dominion
Negara
dominion adalah suatu negara yang tadinya daerah jajahan Inggris yang telah
merdeka dan berdaulat, termasuk menguru politik ke dalam dan ke luar negeri.
Ø Negara
Protektorat
Negara
protektorat adalah suatu negara yang berada di bawah lindungan (to protect =
melindungi) negra pelindung (suzeren), biasanya soal hubungan luar negeri dan
pertahanan.
Ø Negara Uni
Negara uni
adalah dua atau lebih negara yang mesing-masing merdeka dan berdaulat tetapi
mempunyai satu kepala negara yang sama.
Ø Mandat dan
Trust
Bentuk
negara-negara mandat dan trust diatur dan diawasi oleh Dewan Perwakilan PBB.
Negara bekas jajahan yang kalah perang dalam Perang Dunia II, kemudian diatur
oleh pemerintah perwalian dengan pengawasan komisi Mandat PBB disebut negara Mandat. Sedangkan negara-negara yang
pemerintahannya diawasi Dewan Perwakilan PBB disebut negara Trust.
F. Fungsi dan Tujuan Negara.
Fungsi Negara merupakan upaya Negara
untuk mencapai tujuannya. Fungsi Negara bias dibilang sebagai tugas Negara.
Negara sebagai organisasi kekuasaan yang dibentuk untuk menjalankan
tugas-tugasnya.
Menurut
Montesquieu Negara memiliki 3 fungsi yaitu:
1. Fungsi
Legislatif (Membuat undang-undang.)
2. Fungsi
Eksekutif (Melaksanakan undang-undang.)
3. Fungsi
Yudikatif (Mengawasi agar semua peraturan ditati.)
Ketiga
fungsi ini popular dengan sebutan Trias
Politika.
Sedangkan
menurut Mirriam Budiardjo, fungsi pokok Negara adalah sebagai berikut.
1)
Negara bertidak sebagai stabilisator.
Melaksanakan
penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah pemberontakan dalami
masyarakat.
11
2)
Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Fungsi ini
dijalankan dengan melaksanakan pembangunan di segala bidang.
3)
Pertahanan.
Fungsi
Negara untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar
4) Menegakkan keadilan.
Hal ini
dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Di bawah ini adalah beberapa tujuan Negara
menurut para ahli.
1.
Roger H. Soltau.
Tujuan Negara ialah memungkinkan
rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
2.
Harold J. Laski.
Tujuan Negara ialah menciptakan
keasaan dimana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan-keinginan secara
meksimal.
3.
Plato
Tujuan Negara adalah memajukan
kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai mekhluk social.
G.
Semangat
Kebangsaan
Untuk menerapkan semangat kebangsaan
kepada generasi muda, diperlukan prinsip-prinsip patriotisme dan nasionalisme.
1.
Nasionalisme
Nasionalisme
adalah suatu paham atau ajaran untuk mencintai bangsa dan negara atas kesadaran
keanggotaan / warga negara yang secara potensial bersama-sama mencapai, mempertahankan,
dan mengabdikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsanya.
Ø Nasionalisme
dalam arti sempit
Nasionalisme dapat diartikan sebagai
perasaan cinta terhadap bangsanya secara berlebih-lebihan sehingga memandang
rendah bangsa dan suku bangsa lainnya. Nasionalisme dalam arti sempit sering
disebut jingoisme atau chauvinisme.
Ø Nasionalisme
dalam arti luas
Nasionalisme dalam pengertian inu dapat diartikan
sebagai perasaan cinta dan bangga terhadap tanah air dan bangsanya, tanpa
memandang bangsa lain lebih rendah dari bangsa dan negaranya. 12
2.
Patriotisme
Patriotisme
adalah semangat dan jiwa yang dimiliki oleh seseorang untuk berkorban / rela
berkorban demi nama suatu bangsa atau negara.
Keteladanan dapat diberikan di
berbagai lingkungan kehidupan, seperti di lingkungan kehiduan keluarga,
masyarakat, sekolah, instansi pemerintah ataupun swasta.
o SIKAP YANG SESUAI DENGAN NASIONALISME DAN PATRIOTISME
·
Menjaga persatuan dan kesatuan bagsa
·
Setia memakai produk dalam negeri
·
Rela berkorban demi bangsa dan negara
·
Bangga sebagai bangsa dan bernegara Indonesia
·
Mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi
·
Menjaga nama baik bangsa dan negara
·
Berprestasi dalam berbagai bidang untuk mengharumkan nama bangsa.
·
Setia kepada bangsa dan negara terutama dalam menghadapi masuknya dampak
negatif globalisasi ke Indonesia
o SIKAP YANG TIDAK SESUAI DENGAN NASIONALISME DAN PATRIOTISME :
EGOISME :
Sikap mementingkan diri sendiri.
EKSRIMISME :
Sikap keras mempertahankan pendirian
dgn menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan pribadi.
TERORISME :
tindakan
sistematis yang bertujuan menciptakan kepanikan, keresahan dan suasana tidak
aman dalam masyarakat.
PRIMORDIALISME
Sikap mementingkan daerah, suku,
agama ,ras ,antar golongan sendiri.
SEPARATISME :
Sikap yang ingin memisahkan diri
dari NKRI
PROPINSIONALISME :
Sikap yang hanya mementingkan propinsinya sendiri dan
tidak mempedulikan kepentingan propinsi lain. 13
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ø Manusia berasal dari bahasa sansekerta, yaitu manu. Artinya berpikir dan berakal
budi. Dalam sejarah homo berarti
manusia. Manusia didalam pergaulan
hidupnya ditakdirkan sebagai makhluk social. Aristoteles (384-322 SM), salah seorang filsuf yunani mengatakn
bahwa manusia itu makhluk yang bergaul, bermasyarakat.
Ø Bangsa adalah sekelompok manusia / orang
yang memiliki cita-cita bersama yang mengikat dan menjadi satu kesatuan,
perasaan senasib sepenanggungan, karakter yang sama, adat istiadat / budaya
yang sama, satu kesatan wilayah, teroganisir dalam satu wilayah hukum.
Ø Istilah Negara merupakan terjemahan dari de staat (belanda), the state (inggris), I’etat (prancis), statum (latin), lo stato (Italia), dan der
staat (jerman).
Menurut bahasa sansekerta, nagari atau Negara, berarti kota,
sedangkan menurut bahasa suku-suku di Indonesia sering disebut negeri atau
Negara, yaitu tempat tinggal.
Ø Secara umum
dikenal adanya 2 proses pembentukan bangsa-negara, yaitu model ortodoks dan
model mutakhir.
Ø Unsur-unsur negara antara lain
rakyat atau masyarakat, wilayah / daerah, meliputi udara, darat, dan perairan
(perairan bukan merupakan syarat mutlak) dan pemerintah yang berdaulat.
Ø Beberapa
teori terjadinya negara adalah Teori hukum alam, Teori ketuhanan dan Teori
perjanjian
Ø Bentuk-Bentuk
Kenegaraan antara lain negara Kesatuan (Unitarusme), dan negara Serikat
(Federal). Dan bentuk kenegaraan Lainnya yaitu negara Dominion, negara
Protektorat, negara Uni, Mandat dan Trust.
Ø Untuk
menerapkan semangat kebangsaan kepada generasi muda, diperlukan prinsip-prinsip
patriotisme dan nasionalisme.
Ø Sikap yang sesuai dengan patriotisme dan nasiolisme adalah menjaga
persatuan dan kesatuan bagsa, setia memakai produk dalam negeri, rela berkorban
demi bangsa dan negara, bangga sebagai bangsa dan bernegara Indonesia,
mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, menjaga
nama baik bangsa dan negara,
14
berprestasi dalam berbagai bidang
untuk mengharumkan nama bangsa, dan setia kepada bangsa dan negara terutama
dalam menghadapi masuknya dampak negatif globalisasi ke Indonesia
Ø Sikap yang tidak sesuai dengan nasiolisme dan patriotisme antara lain
egoisme, eksrimisme, terorisme,
primordialisme, separatisme,
Propinsionalisme.
good gan tambah lagi yaa..... (y)
BalasHapusoke gan siap
BalasHapusSangat setuju dgn penjelasan yg mudah dipahami
BalasHapus